Pemkot Bekasi Sosialisasikan Perwal Nomor 10 Tahun 2025

Pemkot Bekasi Sosialisasikan Perwal Nomor 10 Tahun 2025

Kota Bekasi, WartaKarya - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, bertempat di Aula Inspektorat Kota Bekasi, Rabu (20/8/2025).

Sosialisasi ini juga menjadi persiapan menjelang monitoring dan evaluasi (monev) implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Diskominfostandi Robet TP Siagian, Plt. Sekdis Kominfo Erwin MD, Kepala Bidang IKP Fitrianti Ningsih, serta Sekretaris Daerah di lingkungan Pemkot Bekasi.

Dalam sambutannya, Robet TP Siagian menegaskan bahwa penerbitan Perwal Nomor 10 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut penguatan fungsi kehumasan dan PPID Utama yang kini berada di bawah kewenangan Diskominfostandi. Sebelumnya, kewenangan tersebut berada pada Bagian Humas Setda Kota Bekasi.

“Keterbukaan informasi publik adalah salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Pemkot Bekasi berkomitmen menyediakan informasi yang akurat, lengkap, dan mudah diakses masyarakat,” ujar Robet.

Ia juga menekankan pentingnya persiapan monev KIP yang akan dilakukan Komisi Informasi Jabar.

“Monev ini menjadi cerminan sekaligus motivasi bagi kita untuk terus mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif yang telah diraih tujuh kali berturut-turut sejak 2017,” tambahnya. **(Jim)

 

LOWONGAN WK

Popular News